Saturday, 16 June 2012



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul ‘Membuat Mesin Pencari Jarum’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam mengerjakan proyek ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.
Pada bagian akhir, kami akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat berguna bagi kita bersama.Semoga karya ilmiah yang kami buat ini dapat membuat kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.

Makassar ,  08 Desember  2011

Penulis                                


BAB  I 
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritualkeagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali.
Kebijakan Ujian Nasional berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Sejauh ini, implementasi kebijakan Ujian Nasional untuk tingkat SMP tidak menimbulkan masalah yang muncul kepermukaan. Lain halnya dengan implementasi Kebijakan Ujian Nasional untuk tingkat SMA. Implementasi kebijakan Ujian Nasional untuk tingkat SMA masih belum optimal. Dari semenjak dikeluarkannya pada tahun 2003 hingga sekarang, kebijakan Ujian Nasional tingkat SMA selalu diwarnai oleh kontroversi, polemik, kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan, sampai gugatan warga terhadap pemerintah ke pengadilan. Masalah-masalah tersebut seakan-akan menjadi rutinitas tahunan tanpa penyelesaian yang jelas dan menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Ujian Nasional ?
2.      Mengapa ujian Nasional itu di adakan?
3.      Upaya apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan nilai Ujian Nasional?
4.      Dapatkah tes yang dilaksanakan di bagian akhir tahun pelajaran memberikan gambaran tentang perkembangan pendidikan peserta didik?
C.      Tujuan Penelitian
Melihat rumusan masalah di atas maka tujuan yang dapat kita peroleh adalah :
1.      Mengetahui Ujian Nasional
2.      Mengetahui tujuan diadakannya Ujian Nasional
3.      Mengetahui upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkat nulai ujian nasional.
D.     Manfaat Penelitian
1.      Bagi siswa, agar dapat mengetahui upaya yang harus dilakukan dalam menghadapi ujian nasional
2.      Bagi sekolah, agar dapat meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi ujian nasional.



BAB  II  
KAJIAN PUSTAKA
A.     Pengertian Ujian Nasinal
Ujian Nasional (UN) merupakan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya. berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara
1. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ada 3 mata pel berkesinambungan.
B.     Mata Pelajaran yang diujikanajaran yang diujikan yaitu:
1.                   Bahasa Indonesia
2.                   Matematika
3.                   Ilmu Pengetahuan Alam
2. Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
1.                   Bahasa Indonesia
2.                   Bahasa Inggris
3.                   Matematika
4.                   Ilmu Pengetahuan Alam
3. Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 6 mata pelajaran yang diujikan, tergantung penjurusannya:
·         IPA :      fisika, kimia, biologi, bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika.
·         IPS :       Ekonomigeografisosiologi,bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika.
·         Bahasa :  Sastra Indonesia, sejarah Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin,Bahasa JepangBahasa JermanBahasa PerancisBahasa Arab)
·         Agama : Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Ilmu Kalam
·         Kejuruan : Sejarah, Teori Kejuruan, Praktek Kejuruan
C.     Standar Nasional Pendidikan
Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya.
D.     Manfaat Ujian Nasional
Sangat dirasakan bahwa anak bangsa setiap tahun akan merasakan kekuatiran akan UN, bukan saja siswa, guru, orang tua dan pengelola sekolah sendiri. Kekuatiran yang dialami sangat wajar karena dapat menentukan masa   depan akan lebih baik atau lebih suram. jika disimak dengan baik, hasil UN saat ini belum memberikan manfaat bagi siswa maupun guru dan pihak sekolah selain kekuatiran dan kegelisahan bahkan keputus asahan yang terjadi, karena dengan hasil NU yang diuji akan menentukan nasib belajar selama 6 - 9 - 12 tahun disekolah. Seolah-olah jerih payah guru dan sekolah ditentukan uji materi beberapa pelajaran yang diujikan dalam  UN. Apakah kemampuan seorang anak hanya ditentukan beberapa materi uji itu saja kah ? Adilkah itu bagi siswa, bagi guru,  sekolah maupun orang tua ?
Menyimak dan meneliti UN yang diadakan di luar negeri, lebih hanya pada mengukur kualitas hasil didik sekolah disetiap kota / propinsi atau secara national. Untuk dilihat /  dinilai / diukur  kemampaun rata-rata secara kota / daerah atau nasional. Kemudian diambil kebijaksaan pemerintah setelah dievaluasi dengan cermat, mencari solusi terbaik meliputi metode / kurikulum / sarana - prasarana untuk dibuatkan kebijaksanaan kedepan dalam meningkatkan kualitas guru / sekolah yang semuanya berdampak pada siswa.
Jadi sama sekali tidak menentukan siswa untuk bisa lulus dari ujian melalui UN. Melainkan sebagai data yang akurat kualitas sekolah, ranking sekolah disetiap kota / daerah maupun secara nasional. Dengan data yang transparan ini semua pihak bisa mencerminkan dirinya apakah sudah memenuhi syarat sebagai sekolah yang baik atau apa yang dirasa perlu untuk diitngkatkan terus. Tanpa kesulitan yang berarti, masyarakat akan menjadi penentu mana sekolah yang baik , mana yang tidak baik. Orang tua akan dengan mudah membaca bahwa anaknya berada di ranking apa jika diukur dalam sekota, se daerah atau secara nasional.
Jika UN jelas sasarannya, maka pemerintahpun akan mudah menentukan kebijaksanaan yang tepat guna, tidak lagi menghamburkan uang yang tidak ada manfaatnya, seperti UN susulan sebagai hiburan bagi yang tidak lulus, secara psikologis tidak ada manfaat apa-apa bukan ? Karena bobotnya sudah berbeda. Semua juga tahu bahwa siswa ini lulus karena susulan, realita ini tidak bisa disembuhkan hanya karena UN susulan dan lulus, effek psikologisnya terlalu besar saat ia mendaftar universitas, hampir universits yang baik akan tertutup bagi dirinya.


BAB  III
METODOLOGI PENELITIAN


A.      Waktu dan tempat penulisan

Gowa , 09 Desember 2011

B.       Metode penulisan

Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .



BAB  IV
PEMBAHASAN


Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka. Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas
Apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapatmenjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Ujian bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Bisakah UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN
banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan “ketidakadilan” akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikirtidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Bagaimana evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya,
evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang
berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada
umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.


BAB  V  
PENUTUP

A.      SIMPULAN
UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan,  karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.

B.     SARAN
Sedih dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Terkesan tebang pilih dan ada dulisme arah pendidikan yang berlaku. Coba kita perhatikan sebagai berikut : - Mata pelajaran lain yang tidak diujikan/yang mungkin tidak dianggap penting seperti (Pendidikan Agama/tidak diujikan), padahal menurut saya Pendidikan Agama sangat fundamental sebagai pedoman dalam pemahaman hidup. Apalah artinya bila manusia Indonesia semua pintar dan berpendidikan sangat tinggi bila tidak memiliki standar pemahaman agamayang memadai? Marilah kita renungkan sebaik mungkin oleh kita semua, terutama oleh para pemimpin negara dan bangsa ini.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Departemen Pendidikan Nasional. 2004Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata
Pelajaran Bahasa Inggris SMP dan MTs. Jakarta : Puskur Balitbang Depdiknas.
2.      Pusat Pengembangan Kurikulum. 2003. Kurikulum 2004 Kerangka Dasar (draft).
       Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
3.      www.wikipedia.org
4.      www.ujiannasional.org

Thursday, 7 June 2012

I.                   TUJUAN : Mengetahui berapa jarak titik buta manusia. 
II.         LANDASAN TEORI


               Benda yang terkena cahaya akan membiaskan cahayanya melalui kornea dan diteruskan ke aqeus humor, pupil, lensa mata, vitrous humor, kemudian retina. Cahaya yang masuk ke bagian bintik kuning retina akan mengenai sel-sel batang dan kerucut. Sel kerucut sebagai fotoreseptor yang peka cahaya akan menangkap rangsang dan mengubahnya menjadi impuls yang dihantarkan ke saraf optik ke otak besar bagian belakang (lobus oksipitalis). Pada lobus oksipitalis  ini terjadi asosiasi berupa kesan melihat benda
Pembiasan cahaya dari suatu benda akan membentuk bayangan benda jika cahaya tersebut jatuh di bagian bintik kuning pada retina, karena cahaya yang jatuh pada bagian ini akan mengenai sel-sel batang dan kerucut yang meneruskannya ke saraf optik dan saraf optik meneruskannya ke otak sehingga terjadi kesan melihat. Sebaliknya, bayangan suatu benda akan tidak nampak, jika pembiasan cahaya dari suatu benda tersebut jatuh di bagian bintik buta pada retina
III.                ALAT DAN BAHAN :
1.      Mistar panjang 1 M
2.      Keras karton berukuran 10 x 5 cm
3.      Pulpen

IV.             LANGKAH-LANGKAH :
1.      Potonglah kertas karton dengan ukuran 10 x 5 cm.
2.      Berikan tanda + dan – pada kertas karton dengan jarank 6 cm.
3.      Tutup mata kiri, dan fokuskan pandangan mata kanan paada tanda +.
4.      Tarik kertas secara perlahan ke arah mendekati mata hingga tanda – tidak terlihat/hilang darri pandangan.
5.      Ukurlah jarak mata ke kertas. Dan lakukan sampai 2 kali percobaan.
6.      Lakukan untuk teman berikutnya.
Tabel Pengamatan :
NO
NAMA
PERCOBAAN
I (cm)
II (cm)
1
Abdul Rais P
28
29
2
Nurhailah
18
24
3
Reski Padillah
21
19
4
Kartini Natsir
16
23




Kesimpulan
Jarak bintik buta pada mata kanan kiri manusia rata-rata adalah sama. Bayangan benda tidak terlihat pada jarak tertentu, karena pembiasan cahaya dari benda tersebut jatuh di bagian bintik buta pada retina karena cahaya yang jatuh pada bagian ini tidak mengenai sel-sel batang dan kerucut sehingga tidak ada impuls yang diteruskan ke saraf optik yang akhirnya menyebabkan tidak terjadinya kesan melihat. Sebaliknya, jika pembiasan cahaya dari suatu benda tersebut jatuh di bagian bintik kuning pada retina, maka bayangan benda akan terlihat.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!