KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang
berjudul ‘Membuat Mesin Pencari Jarum’. Meskipun banyak rintangan dan hambatan
yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikannya
dengan baik.
Tak
lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu
kami dalam mengerjakan proyek ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih
kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung
maupun tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Tentunya
ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah
ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu
yang berguna bagi kita bersama.
Pada
bagian akhir, kami akan mengulas tentang berbagai masukan dan pendapat dari
orang-orang yang ahli di bidangnya, karena itu kami harapkan hal ini juga dapat
berguna bagi kita bersama.Semoga karya ilmiah yang kami buat ini dapat membuat
kita mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.
Makassar , 08
Desember 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam
pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2004
pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang
dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan
bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan
spiritualkeagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan,
berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota
masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini
disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan
pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu
komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu
dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur
pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi
tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat
evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat
ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat
bahkan salah sama sekali.
Kebijakan
Ujian Nasional berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Sejauh ini, implementasi
kebijakan Ujian Nasional untuk tingkat SMP tidak menimbulkan masalah yang
muncul kepermukaan. Lain halnya dengan implementasi Kebijakan Ujian Nasional
untuk tingkat SMA. Implementasi kebijakan Ujian Nasional untuk tingkat SMA
masih belum optimal. Dari semenjak dikeluarkannya pada tahun 2003 hingga
sekarang, kebijakan Ujian Nasional tingkat SMA selalu diwarnai oleh
kontroversi, polemik, kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan, sampai gugatan
warga terhadap pemerintah ke pengadilan. Masalah-masalah tersebut seakan-akan
menjadi rutinitas tahunan tanpa penyelesaian yang jelas dan menghasilkan solusi
yang memuaskan semua pihak.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Ujian Nasional ?
2. Mengapa ujian Nasional itu di adakan?
3. Upaya apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan nilai
Ujian Nasional?
4. Dapatkah tes yang dilaksanakan di bagian akhir tahun
pelajaran memberikan gambaran tentang perkembangan pendidikan peserta didik?
C. Tujuan Penelitian
Melihat rumusan masalah di atas maka tujuan
yang dapat kita peroleh adalah :
1. Mengetahui Ujian Nasional
2. Mengetahui tujuan diadakannya Ujian Nasional
3. Mengetahui upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkat
nulai ujian nasional.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi siswa, agar dapat mengetahui upaya yang harus
dilakukan dalam menghadapi ujian nasional
2. Bagi sekolah, agar dapat meningkatkan kesiapannya dalam
menghadapi ujian nasional.
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
A. Pengertian Ujian Nasinal
Ujian
Nasional (UN) merupakan penilaian kompetensi peserta didik
secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik
yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi
demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta
UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional
sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya.
berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun2003 menyatakan bahwa dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan
bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara
B. Mata Pelajaran yang diujikanajaran yang diujikan yaitu:
2. Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
1.
Bahasa Indonesia
3.
Matematika
4.
Ilmu Pengetahuan Alam
3. Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
ada 6 mata pelajaran yang diujikan, tergantung penjurusannya:
· IPA : fisika, kimia,
biologi, bahasa Indonesia, bahasa inggris, matematika.
· Bahasa : Sastra Indonesia, sejarah Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin,Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab)
· Kejuruan : Sejarah, Teori Kejuruan, Praktek Kejuruan
C. Standar Nasional Pendidikan
Selama
ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk
setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan
peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil
keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap
mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian
kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang
tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan
ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas
kemampuan maksimalnya.
D. Manfaat Ujian Nasional
Sangat
dirasakan bahwa anak bangsa setiap tahun akan merasakan kekuatiran akan UN,
bukan saja siswa, guru, orang tua dan pengelola sekolah sendiri. Kekuatiran
yang dialami sangat wajar karena dapat menentukan masa depan akan
lebih baik atau lebih suram. jika disimak dengan baik, hasil UN saat ini belum
memberikan manfaat bagi siswa maupun guru dan pihak sekolah selain kekuatiran
dan kegelisahan bahkan keputus asahan yang terjadi, karena dengan hasil NU yang
diuji akan menentukan nasib belajar selama 6 - 9 - 12 tahun disekolah.
Seolah-olah jerih payah guru dan sekolah ditentukan uji materi beberapa
pelajaran yang diujikan dalam UN. Apakah kemampuan seorang anak hanya
ditentukan beberapa materi uji itu saja kah ? Adilkah itu bagi siswa, bagi
guru, sekolah maupun orang tua ?
Menyimak
dan meneliti UN yang diadakan di luar negeri, lebih hanya pada mengukur
kualitas hasil didik sekolah disetiap kota / propinsi atau secara national.
Untuk dilihat / dinilai / diukur kemampaun rata-rata secara kota /
daerah atau nasional. Kemudian diambil kebijaksaan pemerintah setelah
dievaluasi dengan cermat, mencari solusi terbaik meliputi metode / kurikulum /
sarana - prasarana untuk dibuatkan kebijaksanaan kedepan dalam meningkatkan
kualitas guru / sekolah yang semuanya berdampak pada siswa.
Jadi
sama sekali tidak menentukan siswa untuk bisa lulus dari ujian melalui UN.
Melainkan sebagai data yang akurat kualitas sekolah, ranking sekolah disetiap
kota / daerah maupun secara nasional. Dengan data yang transparan ini semua
pihak bisa mencerminkan dirinya apakah sudah memenuhi syarat sebagai sekolah
yang baik atau apa yang dirasa perlu untuk diitngkatkan terus. Tanpa kesulitan
yang berarti, masyarakat akan menjadi penentu mana sekolah yang baik , mana
yang tidak baik. Orang tua akan dengan mudah membaca bahwa anaknya berada di
ranking apa jika diukur dalam sekota, se daerah atau secara nasional.
Jika
UN jelas sasarannya, maka pemerintahpun akan mudah menentukan kebijaksanaan
yang tepat guna, tidak lagi menghamburkan uang yang tidak ada manfaatnya, seperti
UN susulan sebagai hiburan bagi yang tidak lulus, secara psikologis tidak ada
manfaat apa-apa bukan ? Karena bobotnya sudah berbeda. Semua juga tahu bahwa
siswa ini lulus karena susulan, realita ini tidak bisa disembuhkan hanya karena
UN susulan dan lulus, effek psikologisnya terlalu besar saat ia mendaftar
universitas, hampir universits yang baik akan tertutup bagi dirinya.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A. Waktu dan tempat penulisan
Gowa , 09 Desember 2011
B. Metode penulisan
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini
adalah metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan
pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu metode yang digunakan
adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan
menggunakan indra .
BAB IV
PEMBAHASAN
Evaluasi
harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang
telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang
mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan
tes belaka. Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta
didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih
banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar
kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak
yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut
cerdas
Apalagi
terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka
dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan
sistem evaluasi yang dapatmenjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh
selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan
antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti
pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat
tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam
bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Ujian
bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada
masyarakat. Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu
antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan
untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas,
dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan
UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Bisakah
UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN
banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan “ketidakadilan” akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikirtidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan “ketidakadilan” akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikirtidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Bagaimana
evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya,
evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang
berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada
umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.
evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang
berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada
umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.
BAB V
PENUTUP
A. SIMPULAN
UAN
dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena
pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan
psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang
berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu
tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN
belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
B. SARAN
Sedih dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Terkesan tebang pilih dan ada dulisme arah pendidikan yang berlaku. Coba
kita perhatikan sebagai berikut : - Mata pelajaran lain yang tidak
diujikan/yang mungkin tidak dianggap penting seperti (Pendidikan
Agama/tidak diujikan), padahal menurut saya Pendidikan Agama sangat fundamental
sebagai pedoman dalam pemahaman hidup. Apalah artinya bila manusia Indonesia semua
pintar dan berpendidikan sangat tinggi bila tidak memiliki standar pemahaman
agamayang memadai? Marilah kita renungkan sebaik mungkin oleh kita semua,
terutama oleh para pemimpin negara dan bangsa ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Kurikulum
2004 Standar Kompetensi Mata
Pelajaran Bahasa Inggris SMP dan MTs. Jakarta : Puskur Balitbang Depdiknas.
2. Pusat Pengembangan Kurikulum. 2003. Kurikulum
2004 Kerangka Dasar (draft).
Jakarta:
Departemen Pendidikan Nasional
0 comments:
Post a Comment